Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati Jangan Sampai Galbay! Begini Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online

Hati-hati Jangan Sampai Galbay! Begini Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online

Peraturan OJK tentang nasabah pinjol gagal bayar alias galbay--

2. Negosiasi Pengurangan Bunga

Debitur juga dapat melakukan negosiasi langsung dengan pihak penyedia pinjaman online untuk mengurangi jumlah bunga dan denda yang dikenakan. 

Dalam negosiasi ini, debitur dapat menyampaikan kondisi finansialnya dan meminta penyesuaian besaran bunga agar lebih ringan.

BACA JUGA:Pandangan Islam tentang Pinjaman Online serta Cara Melunasinya

Pengurangan besaran bunga tersebut dapat membantu mengurangi beban angsuran bulanan, sehingga memudahkan debitur dalam melunasi tagihan mereka.

3. Lapor Pihak Berwenang

Ketika debitur mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya dan menghadapi tekanan dari debt collector, mereka memiliki hak untuk melaporkan perlakuan tidak pantas tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian. 

Ini penting karena tidak semua debt collector patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Laporan dari debitur dapat membantu menegakkan aturan dan memberikan perlindungan terhadap praktik intimidasi atau ancaman yang tidak sah dari pihak debt collector. 

BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan

Melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang juga dapat mencegah hal serupa terjadi kepada debitur lainnya, menjaga keamanan dan keadilan dalam industri pinjaman online.

Sebagai informasi tambahan berikut Daftar pinjol resmi berizin OJK Februari 2024:

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: