Iklan dempo dalam berita

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi--

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 33, yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” 

BACA JUGA:7 Kebiasan yang Membuat Orang Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya, Wah Apa Ya?

3. Makruh 

Nikah pun bisa dihukumi makruh. Hukum ini berlaku bagi orang yang memang tidak menginginkan untuk menikah, karena faktor perwatakannya ataupun penyakit.

Seseorang itu juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jadi, apabila dipaksakan menikah, orang itu dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam pernikahan.

BACA JUGA:9 Kebiasaan yang Membuat Umur Jadi Lebih Pendek, Awas Mati Muda

Demikianlah mengenai informasi terbaru bahwa pemerintah Arab Saudi kembali perbolehkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, catat ini syarat yang harus dipenuhi. Semoga berguna.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: