Iklan dempo dalam berita

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi--

BACA JUGA:Kuota Mudik Gratis akan Ditambah! Berikut Daftar Kementerian Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2024

Dilansir dari beberapa sumber yag menjelaskan bahwa, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi jika ingin melaksanakan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Bagi yang ingin menyelenggarakan akad nikah tersebut, harus berusaha untuk tidak mengganggu jamaah lain dengan suara yang keras.

Selain itu, harus juga memperhatikan kesucian kedua tempat tersebut dengan tidak terlalu banyak membawa makanan yang mana dapat mengurangi kesucian tempat tersebut.

BACA JUGA:BUMN Siapkan 80.000 Kursi Mudik Gratis, Pantau Terus Mudik Gratis Lebaran 2024 Kapan Dibuka?

Adapun persyaratan untuk dapat melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram Mekkah simak berikut ini:

  1. Pengurusan surat N1, N2, N4, dan N5 dari kelurahan setempat
  2. Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram Arab Saudi
  3. Pasfoto 2 x 3 sejumlah enam lembar dan 3x4 sebanyak 6 lembar masing-masing mempelai
  4. Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orangtua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang dikirim selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berangkat umrah.
  5. Surat permohonan dari pencatat nikah kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menikahkan calon pengantin tersebut
  6. Dokumen persyaratan di atas diserahkan paling lambat tiga bulan sebelum keberangkatan
  7. Biaya menikah di Tanah Suci tidak termasuk biaya pernikahan

BACA JUGA:Persiapkan Liburanmu! Ini Jadwal Libur Lebaran dan Libur Panjang Anak Sekolah 2024

Sementara itu, kata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yakni an-nikah. Secara bahasa, kata nikah memiliki dua makna.

Pertama, nikah berarti jimak, atau hubungan seksual. Selain itu, nikah juga bisa bermakna akad, yaitu ikatan atau kesepakatan. 

BACA JUGA:Kapan Cuti Bersama Idul Fitri 2024? Berikut Informasinya serta Jadwal Hari Raya Idul Fitri 2024

Adapun secara istilah, definisi nikah berbeda-beda menurut ulama fikih dari empat mazhab. Keempat definisi itu ialah: 

Mazhab Hanafi: Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syari. 

Mazhab Maliki: Nikah adalah sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak, dan ahli kitab, dengan sighah. 

BACA JUGA:Mau Mudik Pakai Kereta Api? Ini Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket untuk Lebaran

Mazhab Syafii: Nikah adalah akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij atau lafaz yang maknanya sepadan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: