Iklan dempo dalam berita

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi--

Mazhab Hambali: Nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij dan lafaz yang punya makna sepadan. 

BACA JUGA:8 Kebiasaan Cowok yang Membuat Cewek Jadi Ilfeel Saat Kencan Pertama, Simak Bro!

Karena mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti Mazhab Syafii, penjelasan berikut mengenai hukum pernikahan akan merujuk pada pendapat ulama fikif dari mazhab ini. 

Sebagaimana dilansir laman NUOnline, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i (Juz IV, hlm. 17) menjelaskan: “Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik).” 

BACA JUGA:7 Dampak Buruk Kebiasaan Menggigit Kuku, Begini Cara Menghentikannya

Dari keterangan tersebut menunjukkan bahwa, secara syariat, hukum nikah bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang.

Berdasar penjelasan Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, hukum nikah adalah sebagai berikut: 

1. Sunah 

Nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (nomor 4779), yang artinya berikut ini: 

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” 

BACA JUGA:4 Kebiasaan Salah Saat Makan yang Sering Dilakukan, Awas Bisa Jadi Penyakit

2. Sunah Ditinggalkan 

Nikah juga bisa dianjurkan atau disunahkan untuk tidak dilakukan. Hukum tersebut berlaku bagi orang yang ingin menikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk biaya menikah sekaligus menafkahi istri. 

Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berdoa Allah SWT segera mencukupi kemampuannya untuk menikah. 

BACA JUGA:13 Kebiasaan Buruk yang Membuat Kamu Dibenci Orang Lain, Tinggalkan Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: