Iklan dempo dalam berita

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi--

NASIONAL, RBBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali perbolehkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, catat ini syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Anak Rantau Wajib Tahu! Tidak hanya BUMN, Ini Beberapa Program Mudik Gratis 2024, Catat Syaratnya

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa Arab Saudi kembali memperbolehkan pendatang untuk melakukan akad nikah di dua masjid paling suci bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Dilansir dari beberapa sumber yang menerangkan bahwa, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan adanya akad nikah bagi pendatang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bertujuan untuk meningkatkan jumlah jemaah dan pengunjung ke dua masjid tersuci tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah Arab tersebut yang mana dinilai akan menjadi sebuah kesempatan untuk perusahaan-perusahaan dalam menyusun inovatif atau gagasan menggelar acara akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

BACA JUGA:Ojol Wajib Tau dan Waspada! Ini Tips dan Cara Menghindari Orderan Fiktif dan Modus Penipuan

Seperti diketahui, pada akhir 2023 lalu, Times of India melaporkan ada kenaikan jumlah orang kaya dari luar Arab Saudi yang terbang ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah ke sana.

Adapun acara walimah atau resepsi pernikahan diselenggarakan secara terpisah.

BACA JUGA:Ada Jatah 8.600 Kursi, Ini Cara Mendapatkan Tiket Mudik Lebaran Gratis dari Bank Mandiri Melalui Indomaret

Pelaksanaan acara ijab qabul di Masjid Nabawi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat lokal. Staf KUA Musaed Al-Jabri mengatakan, menggelar sebuah akad nikah di Masjid Nabawi diizinkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW juga diketahui pernah menggelar pernikahan sahabatnya di Masjid Nabawi.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan Kuota! Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024

Nah, saat ini otoritas Arab Saudi sedang menyusun kembali untuk aturan pelaksanaan acara akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi agar dapat melaksanakan akad nikah seperti dulu saat dilakukan di dua masjid suci umat Islam tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: