Konflik Lahan Memanas, 6 Desa Penyangga dan KMS Tolak Perpanjangan HGU PT. DDP ABE
6 Desa Penyangga dan KMS Tolak Perpanjangan HGU PT. DDP ABE--
Dilanjutkan oleh Dedi Hartono, Ketua KMS, HGU PT DDP ABE telah habis berlakunya sejak 31 Desember 2021 lalu. Artinya saat ini perusahaan tersebut tidak lagi dapat menguasai HGU tersebut.
" Secara tegas kami menolak rencana pembaharuan HGU tersebut, dan menuntut agar tanah tersebut dikembalikan ke daerah, diperuntukan kepada masyarakat untuk kebutuhan hidup serta penghidupan mereka,"imbuhnya.
Masih dilanjutkannya, sebagai wakil masyarakat Desa Air Berau dan Desa penyangga lainnya, pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau, siap untuk memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan tanah diwilayah tersebut.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile dengan Modal KTP Dana Rp 19 Juta Dijamin Cair, Angsuran Kecil
" Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Air Berau dan Desa Penyangga, untuk bersatu serta mendukung perjuangan ini demi keadilan dan kesejahteraan anak cucu kita bersama," pungkasnya.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile, Pinjaman Rp 9 Juta Cicilan Ringan dan Proses Cair Cepat
Saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko, Azman Hadi. Pihaknya hari ini bersama kanwil BPN akan turun untuk melakukan pemeriksaan lahan HGU tersebut.
" Iya benar hari ini kami bersama kanwil berencana untuk kelokasi HGU PT DDP ABE. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan lahan HGU perusahaan tersebut,"singkat Kepala BPN Mukomuko.
(Ringgo Dwi Septio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: