Iklan dempo dalam berita

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat--Foto: ist

– Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangan RT.

– Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

– Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

– Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

BACA JUGA:Daftar Jadi Mitra BPS 2024? Simak Dulu Apa Saja Tugas Pokoknya di Sini

TUGAS POKOK KETUA RW

Tugas pokok ketua RW adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas Pokok Ketua RW secara rinci adalah sebagai berikut:

– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RW.

– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW.

– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.

– Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangan RW. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, antara lain:

– pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;

– pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;

– pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: