Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat
Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat--Foto: ist
Ketua RW: Rp. 2.500.000/bulan
2.Bekasi
Ketua RT: Rp. 5.000.000/bulan
Ketua RW: Rp. 6.000.000/bulan
BACA JUGA:Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS Maret 2024, Intip juga Formasi Detail CPNS 2024
3.Yogyakarta
Ketua RT: Rp. 250.000/bulan
Ketua RW: Rp. 300.000/bulan
4.Probolinggo
Ketua RT: Rp. 180.000/bulan
Ketua Rw: Rp. 200.000/bulan
5.Padang
Ketua RT: Rp. 245.000/bulan
Ketua RW: Rp. 300.000/bulan
6.Bogor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: