Iklan dempo dalam berita

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat

Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat--Foto: ist

Ketua RT: Rp. 600.000/bulan

Ketua RW: Rp. 600.000/bulan

7.Kebumen

Ketua RT: Rp. 2.500.000/bulan

Ketua RW: Rp. 3.000.000/bulan

Gaji tersebut juga tergantung dari kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah. Adapun beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan besaran gaji Rt/Rw tahun 2024 yang adil dan layak adalah:

- Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Rt/Rw dalam melayani dan mengayomi

- Jumlah jam kerja dan tingkat kesulitan pekerjaan

- Kinerja dan prestasi Ketua Rt/Rw dalam menjalankan program-programnya

- Kesejahteraan dan kesehatan Ketua Rt/Rw dan keluarganya

- Ketersediaan dan keterjangkauan sumber pendapatan lain

Itulah tadi tugas pokok dan fungsi RT/RW terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: