Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat
Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat--Foto: ist
Ketua RT: Rp. 600.000/bulan
Ketua RW: Rp. 600.000/bulan
7.Kebumen
Ketua RT: Rp. 2.500.000/bulan
Ketua RW: Rp. 3.000.000/bulan
Gaji tersebut juga tergantung dari kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah. Adapun beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan besaran gaji Rt/Rw tahun 2024 yang adil dan layak adalah:
- Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Rt/Rw dalam melayani dan mengayomi
- Jumlah jam kerja dan tingkat kesulitan pekerjaan
- Kinerja dan prestasi Ketua Rt/Rw dalam menjalankan program-programnya
- Kesejahteraan dan kesehatan Ketua Rt/Rw dan keluarganya
- Ketersediaan dan keterjangkauan sumber pendapatan lain
Itulah tadi tugas pokok dan fungsi RT/RW terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: