Iklan dempo dalam berita

Nama di KK dan KTP Maksimal 60 Huruf,  Minimal 2 Kata. Ini Penjelasan Permendagri

Nama di KK dan KTP Maksimal 60 Huruf,  Minimal 2 Kata. Ini Penjelasan Permendagri

Ada sejumlah ketentuan baru untuk pembuatan kartu keluarga dan KTP--

 JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat seluruh warga, khususnya yang mau mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

BACA JUGA:Buruan Pinjam KUR Bank Bengkulu, Plafon Sampai Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

Permendagri itu diterbitkan tanggal 11 April 2022. Dokumen kependudukan yang dimaksud, seperti dikutip dari portal disway.id, adalah biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

BACA JUGA:205 Pembalap Mobil Unjuk Gigi Pada Rafflesia Open Drag Race and Bike

Dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa saat ini nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata. Dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 yang berbunyi, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Mahasiswa Asal Kaur Laka Tunggal di Jalan Lintas Bengkulu-Manna

Aturan ini kemudian telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 21 April 2022. 

Berikut Poin Penting dalam Aturan Tersebut:

1. Penulisan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2

Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2. 

2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata. Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

3. Larangan tata cara pencacatan nama dalam dokumen kependudukan

Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. 

4. Juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: