Suami Menggantikan Puasa Ramadhan Istri Karena Hamil atau Menyusui Anak, Bolehkah?
Suami Menggantikan Puasa Ramadhan Istri Karena Hamil atau Menyusui Anak, Bolehkah?--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Suami menggantikan puasa ramadhan istri karena hamil atau menyusui anak, bolehkah? Berikut penjelasannya.
Islam membolehkan golongan atau kelompok tertentu untuk tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan apabila puasa itu bakal mengakibatkan masyaqqah atau kesulitan.
Dengan demikian, Islam memberikan rukhsah atau dispensasi bagi mereka yang berat untuk melaksanakan ibadah tahunan tersebut.
BACA JUGA:Benarkah Berpuasa Bisa Meningkatkan Kesuburan dan Cepat Hamil? Berikut Penjelasannya
Orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah salah satunya yakni ibu hamil atau menyusui.
Namun, bolehkah suami menggantikan puasa ramadhan istri karena hamil atau menyusui anak?
Menurut Muhammadiyah, Ada dua kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Pertama, orang yang sedang bepergian atau karena sakit. Mereka ini boleh tidak berpuasa tapi harus mengqada setelah bulan Ramadhan sebanyak hari yang ia tinggalkan.
BACA JUGA:Istri Sedekah Pakai Uang Suami Tanpa Izin, Bolehkah? Ternyata Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Kedua, orang yang tidak mampu puasa karena usianya sudah sangat tua, atau orang yang pekerjaannya sangat berat, atau orang yang sakit menahun/kronis yang tidak ada harapan untuk sembuh.
Demikian juga wanita yang sedang hamil dan menyusui. Kelompok yang kedua ini boleh tidak puasa Ramadhan, tetapi harus membayar fidyah, yaitu memberi makanan kepada seorang fakir miskin setiap hari Ramadhan, lebih lanjut lihatDasar hukumnya yaitu firman Allah surat al-Baqarah ayat 184-185, juga hadits nabi rawahul khomsah yang menyebutkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الخمسة)
Artinya: Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.
BACA JUGA:Sering Terjadi, Ini Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin dalam Islam
Atas dasar ini maka bagi wanita yang sedang menyusui, seperti yang Saudara tanyakan boleh tidak puasa, tetapi harus membayar fidyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: