Suami Menggantikan Puasa Ramadhan Istri Karena Hamil atau Menyusui Anak, Bolehkah?
Suami Menggantikan Puasa Ramadhan Istri Karena Hamil atau Menyusui Anak, Bolehkah?--Foto: ist
Dengan ini pula maka perbuatan suami yang menggantikan qada puasa isterinya jelas tidak sah.
Karena kewajiban puasa dari orang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, sekalipun oleh suaminya atau anaknya.
Orang yang bisa digantikan puasanya oleh orang lain yaitu oleh walinya ialah apabila ada orang yang meninggal dunia sedangkan ia punya kewajiban melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan atau nadzar) dan belum sempat dilaksanakan, maka walinya atau anaknya menggantikan kewajiban puasanya tersebut.
BACA JUGA:Cara Puasa yang Baik untuk Kesehatan, Ikuti 7 Tips Ini agar Tubuh Tetap Fit Saat Berpuasa
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits nabi riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى (رواه البخارى)
Artinya: Seorang anak laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ya Rasulullah ibu saya telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: ya, selanjutnya nabi bersabda: hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.
BACA JUGA:Ramadhan Penuh Berkah, Ini 9 Ide Jualan saat Bulan Puasa Modal Kecil Untung Besar
Demikianlah penjelasan mengenai bolehkah suami menggantikan puasa ramadhan istri karena hamil atau menyusui anak.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: