Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat Puasa karena Ketiduran, Ini Penjelasan serta Tips agar Tidak Lupa
Bagaimana jika lupa baca niat puasa karena ketiduran?--
Sebagaimana dalam hadis disebutkan:
إنما الأ عمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
Artinya: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, ibadah dan amalan yang kita lakukan sangat bergantung pada niat yang kita ucapkan baik di dalam hati maupun secara langsung.
Selain daripada makan sahur yang hukumnya sunnah, ada satu rukun yang tidak boleh kita lupakan, yaitu niat puasa Ramadhan yang dihukumi wajib untuk dilafadzkan. Sebagaimana ibadah dan amalan yang lain, niat menjadi nomorsatu yang harus diperhatikan.
BACA JUGA:Hukum Tidur Seharian saat Puasa, Benarkah Mendapat Pahala atau Puasanya Tidak Sah? Ini Penjelasannya
Namun bagaimana jika lupa membaca niat? Misalnya, di waktu sahur kita lupa melafadzkan niat lalu ketiduran. Kemudian kita melafadzkannya di waktu setelah subuh atau pagi hari. Apakah diperbolehkan dan sah puasanya?
Dalam sebuah hadis disebutkan:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ada juga hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata:
“Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)
BACA JUGA:Bunda-bunda Wajib Tahu Ini! Begini Cara Mendidik Anak agar Semangat Berpuasa
Adapun menurut Imam An Nawawi, beliau mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 33)
Jika dilihat dari hadis di atas, maka melafadzkan niat puasa Ramadhan di waktu subuh atau pagi hari itu tidak diperbolehkan dan puasanya tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: