Mencium Istri Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dalilnya, Pahami juga 8 Hal yang Membatalkan Puasa
Apakah mencium istri membatalkan puasa?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mencium istri apakah membatalkan puasa? Ini penjelasan dalilnya, pahami juga 8 hal yang membatalkan puasa.
Mencium istri merupakan salah satu cara menunjukan bentuk rasa cinta dari suami terhadap istrinya. Akan tetapi apakah boleh mencium istri ketika sedang puasa?
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah jima' atau bersetubuh. Namun bukan berarti mencium istri juga membatalkan puasa. Asalkan bisa menahan hawa nafsu dan tetap fokus pada ibadah puasanya maka hal ini tidaklah membatalkan puasa.
Mengutip buku Risalah Shaum oleh Wawam Shofwan Sholehuddin dijelaskan bahwa mencium istri ketika puasa sama halnya seperti berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung ketika wudhu. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman BCA Online, Pinjam Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya
Mencium Istri Tidak Membatalkan Puasa
Berkumur-kumur atau mandi tidak membatalkan shaum meskipun diakui akan menimbulkan kesegaran dan dapat mengurangi rasa gerah dan haus. Demikian juga halnya dengan mencium istri, ungkapan cinta ini tidak lantas membuat puasa seseorang batal.
Di dalam hadis diterangkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Dari Umar ibn al Khattb ra, ia berkata, suatu hari, aku sengaja mencium (istriku), padahal aku sedang shaum. Lalu, aku mendatangi Nabi SAW dan aku katakan apa yang telah aku lakukan. Kataku: "Hari ini saya melakukan masalah besar, yaitu saya mencium istri saya, padahal saya sedang shaum". Lalu, Rasulullah SAW bersabda: "Apa pendapatmu jika kamu berkumur-kumur dengan air, padahal engkau shaum?" Saya menjawab: "Hal itu tidak apa-apa". Maka, Nabi SAW bersabda: "Lalu mengapa?" (HR Ahmad dan Abu Daud)
BACA JUGA:Moms Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa
Melalui hadits ini jelaslah Rasulullah SAW mempersamakan berkumur-kumur dengan mencium istri. Jadi, kedua perkara yang sementara ini dianggap sebagai "pembatal shaum" ternyata bukanlah perkara yang bisa membatalkan shaum.
Dalam hadits lain menerangkan sebagai berikut:
Dari Abu Bakr bin Abdurahman dari seorang sahabat Nabi SAW ia berkata: "Saya melihat Nabi SAW mengucurkan air di atas kepalanya sebab kepanasan, padahal ia sedang shaum" (HR Ahmad dan Abu Daud)
Bukhari menetapkan sebuah bab dalam kitabnya: "Bab sabda Nabi SAW apabila berwudhu, maka hendaklah menghirup air ke hidung bagian dalam dan beliau (Nabi SAW) tidak membedakan antara orang yang shaum dan orang yang tidak shaum"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: