Mencium Istri Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dalilnya, Pahami juga 8 Hal yang Membatalkan Puasa
Apakah mencium istri membatalkan puasa?--
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis atau berjimak di siang hari pada saat berpuasa secara sengaja maka dapat membatalkan puasa.
Selain itu, orang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat.
Dendanya yakni melaksanakan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria Langsung Cair Rp 10 Juta, Pahami Cara Pengajuan Tanpa Jaminan
5. Keluarnya Air Mani
Keluar air mani (sperma) yang disebabkan bersentuhan kulit maka dapat membatalkan puasa. Kondisi ini terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Tetapi, apabila air mani keluar tanpa sengaja atau karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.
6. Haid dan Nifas
Keluarnya darah dari kemaluan saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal. Perempuan yang sedang haid dan dalam masa nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
7. Gila
Ketika seseorang tengah berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya batal.
BACA JUGA:Pinjaman BCA m-Banking, Begini Cara Pinjam Uang Rp 9 Juta Cicilan Ringan, Mulai Rp 300 Ribuan
8. Murtad
Murtad adalah seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut langsung batal.
Nah, itulah delapan perkara yang dapat membatalkan puasa. Semoga ibadah puasa yang dijalankan di bulan Ramadan ini diberi kelancaran dan kesempurnaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: