Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini

Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini

Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini--

8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

BACA JUGA:4 Langkah Mudah Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.

5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.

6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.

7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Plafon Pinjaman Bisa Sampai Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: