Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini

Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini

Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini--

Bagi para peserta BPJS TK yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui aplikasi bernama JMO. Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi JMO

2. Lakukan pembaruan data dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Pada dashboard, klik menu “Pengkinian Data”
  • Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik “Sudah”
  • Lakukan verifikasi data peserta
  • Pilih “Selanjutnya”
  • Isi data kontak pribadi (nomor HP dan email pribadi)
  • Masukan data NPWP dan rekening bank, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Lengkapi data kependudukan, data tambahan, serta kontak darurat
  • Lakukan pengecekan ulang, jika data yang ada sudah terisi dengan benar, selanjutnya klik “Konfirmasi”

3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”

4. Kemudian Pilih “Klaim JHT”

5. Pilih alasan pengajuan pencairan dana BPJSTK

6. Data kepesertaan akan muncul pada layar Anda, jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”

7. Lakukan verifikasi wajah

8. Saldo JHT akan ditampilkan di layar dan klik “Selanjutnya”

9. Klik “Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi pencairan BPJSTK

BACA JUGA:Lebih Kecil dari Bunga Pinjol, Berapa Bunga Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan?

Demikianlah informasi tentang cara pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: