Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13? Seperti Ini Ketentuannya dari Pemerintah
Apakah pensiunan PNS dapat THR?--
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Untuk memahami secara mendalam besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu diperinci berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pasal 8 dari peraturan ini secara khusus mengatur besaran tunjangan THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan (ahli waris).
Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan besaran tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Jadwal dan Harga Tiket Kapal Laut Murah untuk Mudik Lebaran 2024, Begini Cara Pemesanan Tiketnya
1. Pensiun Pokok
Komponen utama dalam perhitungan besaran tunjangan THR bagi pensiunan PNS adalah pensiun pokok.
Pensiun pokok ini merupakan jumlah pensiun yang diterima oleh pensiunan setiap bulannya, yang biasanya dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diemban oleh PNS sebelum pensiun.
Besaran pensiun pokok ini dapat bervariasi tergantung dari faktor-faktor seperti pangkat terakhir, lama masa kerja, dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, tunjangan keluarga juga menjadi komponen yang diperhitungkan dalam menentukan besaran THR bagi pensiunan PNS.
BACA JUGA:Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Pos Indonesia Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tunjangan keluarga ini diberikan kepada pensiunan berdasarkan status keluarga mereka, termasuk jumlah anggota keluarga dan status hubungan mereka dengan pensiunan.
Besaran tunjangan keluarga ini biasanya dihitung sebagai persentase dari pensiun pokok, dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang berlaku.
3. Tunjangan Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: