Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13? Seperti Ini Ketentuannya dari Pemerintah

Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13? Seperti Ini Ketentuannya dari Pemerintah

Apakah pensiunan PNS dapat THR?--

Komponen berikutnya adalah tunjangan pangan, yang diberikan kepada pensiunan sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Besaran tunjangan pangan ini ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti lokasi tempat tinggal dan kebutuhan makan yang diperlukan.

BACA JUGA:Siapkan Berkasmu, Ini Rincian Formasi Tes CPNS dan PPPK Seluma Tahun 2024

4. Tambahan Penghasilan

Terakhir, dalam perhitungan besaran THR bagi pensiunan PNS, juga diperhitungkan tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti tunjangan khusus atau insentif tertentu yang diberikan kepada pensiunan atas dasar prestasi atau kontribusi yang mereka berikan selama masa dinas mereka sebagai PNS.

Dengan memperhatikan setiap komponen di atas, besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS dapat dihitung dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. 

Pemahaman yang mendalam mengenai komponen-komponen ini penting bagi pensiunan PNS untuk memastikan bahwa mereka menerima tunjangan yang sesuai dengan hak mereka sebagai mantan aparatur negara yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan negara.

BACA JUGA:Pertamina Ganti Pertalite yang Dihapus dengan Bensin Baru RON 92 dan 95, Apa Itu Istilah RON dalam BBM?

Adapun pencairan THR tersebut dijadwalkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika dalam waktu tersebut THR belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Salah satu komponen untuk besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Adapun besaran gaji pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: