Iklan RBTV Dalam Berita

SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya

SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya

SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya--

BACA JUGA:Prediksi Titik Macet Tol Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Ruas Tol Cipali Menjadi Titik Rawan Macet

Ia juga menjelaskan, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi, di antaranya: 

- Mobil pengangkut BBM/BBG

- Hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

BACA JUGA:Buruan Daftar dan Cek Rute Kota Tujuan Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Perum Bulog

Akan tetapi, kendaraan itu harus dilengkapi surat muatan dengan sederet ketentuan, antara lain surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, serta alamat pemilik barang. Lalu, surat itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

BACA JUGA:Ini Rute Kota Tujuan Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Kimia Farma, Lengkapi Syarat Berikut untuk Daftar

Berikut ini daftar ruas jalan tol yang terkena pembatasan angkutan barang:

1. Lampung dan Sumatera Selatan

  • Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta 

  • Banten: Jakarta - Tangerang- Merak

3. DKI Jakarta

  • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  • Cileungi - Cimalaka - Dawuan
  • Cikampek - Palimanan - Kanci
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah 

  • Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah

  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
  • Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
  • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
  • Semarang - Solo - Ngawi
  • Semarang - Demak
  • Jogja - Solo (Fungsional)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: