SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya
SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya--
13. Bali
- Denpasar - Gilimanuk
BACA JUGA:Ini Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran 2024,Salah Jadwal Resiko Tilang ETLE
Untuk diketahui, hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun Pemerintah Indonesia mengeluarkan SKB.
Diharapkan semua masyarakat dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI.
BACA JUGA:Jadwal dan Harga Tiket Kapal Laut Murah untuk Mudik Lebaran 2024, Begini Cara Pemesanan Tiketnya
Demikianlah informasi aturan pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024 lengkap dengan daftar jalannya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: