Iklan dempo dalam berita

Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan

Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan

Usulan THR untuk pengemudi Ojol dan kurir paket--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMWacana THR untuk ojol dan kurir, dosen ini berpendapat THR bisa mulai dibayarkan lebaran tahun depan.

 

Mendekati Lebaran 2024, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Imbauan tersebut mengacu pda Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Pinjam Rp 70 Juta, Begini Cara Pengajuan Cepat Cair

Pihak Kemnaker mengaku telah melakukan komunikasi terkait hal ini dengan berbagai perusahaan yang berkaitan.

Sekali pun hubungan perusahaan dengan pekerja adalah kemitraan, ojol dan kurir logistik dinilai merupakan bagian dari kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), ucap Indah Anggoro Putri.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman Taspen Bank Mandiri, Plafon Rp 50 Juta Cicilan hanya Rp 1 Jutaan, Cara Pengajuan Simpel

Kemnaker mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari perusahaan yang mengatakan akan membayarkan THR setelah hari raya. Hal itu disebabkan karena adanya alasan kondisi tertentu yang tidak dapat diantisipasi perusahaan.

Meski demikian, menurut Indah Anggoro Putri, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika THR akan dibayarkan setelah hari raya. 

Menghadapi kondisi ini, Kemnaker menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan sampai benar-benar terbayar sesuai SE Menaker.

Lantas, bagaimana aturan THR 2024 untuk Ojol dan Kurir?

Belakangan ini pemberian THR untuk ojol dan kurir paket menimbulkan pro kontra. Imbauan pemberian THR tersebut sifatnya tidak wajib bagi perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: