Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Kenaikan PPN 12% serta Daftar Barang dan Jasa Tidak Masuk Dalam Kenaikan
Daftar barang yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen--
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.
Demikian ulasan mengenai daftar barang dan jasa yang dikenakan kenaikan PPN 12% serta daftar barang dan jasa tidak masuk dalam kenaikan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: