Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Kenaikan PPN 12% serta Daftar Barang dan Jasa Tidak Masuk Dalam Kenaikan
Daftar barang yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen--
Fasilitas Pembebasan PPN
Selain barang dan jasa di atas, pemerintah juga berhak menetapkan sejumlah barang dan jasa lain yang terbebas dari PPN.
Namun pengenaan fasilitas pembebasan PPN ini hanya diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti:
1. Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
2. Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:
- Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
- Fasilitas tidak dipungut PPN
3. Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
BACA JUGA:Cara Kredit HP di Home Kredit Tanpa DP, Lengkap dengan Syarat Pengajuan serta Kelebihannya
Besaran Tarif PPN
Aturan terkait besaran tarif PPN terakhir sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di mana dalam aturan itu, besaran PPN saat ini berada di angka 11%. Besaran tarif ini sudah berlaku sejak 1 April 2022 lalu, di mana besaran tarif PPN yang sebelumnya adalah 10%.
Kemudian dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP itu, kenaikan tarif PPN ini akan terus berlanjut menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang. Artinya tarif baru ini akan berlaku kurang dari satu tahun.
Di luar itu, pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2024 Plafon Rp 50 Juta, Tidak Pakai NPWP hanya Siapkan Dokumen Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: