Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Kenaikan PPN 12% serta Daftar Barang dan Jasa Tidak Masuk Dalam Kenaikan
Daftar barang yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen--
1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2. Jasa pemadam kebakaran.
3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium.
6. Jasa di bidang olahraga.
BACA JUGA:Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan
Jasa Keuangan Meliputi
1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan.
2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
5. Jasa penjaminan.
Jasa Asuransi Meliputi
Asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: