Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Kenaikan PPN 12% serta Daftar Barang dan Jasa Tidak Masuk Dalam Kenaikan
Daftar barang yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen--
BACA JUGA:Simulasi Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Pinjam Rp 70 Juta, Begini Cara Pengajuan Cepat Cair
Jasa Pendidikan
1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
2. Jasa penyelenggara pendidikan luar sekolah.
Jasa Tenaga Kerja
1. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
2. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Adapun barang dan jasa yang Dikenakan PPN 12%
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
3. Ekspor BKP dan/atau JKP.
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
BACA JUGA:Paylater BTN Segera Meluncur, Bisa Dapat Limit Pinjaman Sampai Rp 20 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: