Iklan RBTV Dalam Berita

Berikut Tahapan Tes dan Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024

Berikut Tahapan Tes dan Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024

Tahapan dan syarat daftar PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--

1. Persyaratan Anggota PPK:

- Warga Negara Indonesia;

- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 1445 H

- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Persyarat anggota PPS

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: