Berikut Tahapan Tes dan Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024
Tahapan dan syarat daftar PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024--
- Bukan anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI 1945, NKRI, bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil
- Melengkapi dokumen:
Surat pendaftaran calon anggota KPPS
Fotokopi e-KTP
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, RS, atau klinik yang di antaranya menerangkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna
Berikut ini beberapa tips lolos tes wawancara dalam rekrutment PPS dan KPPS pada pilkada 2024 diantaranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: