Iklan dempo dalam berita

Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK--Foto: ist

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda. 

BACA JUGA:Mudik Lebaran Pakai Dana Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Resmi OJK, Berikut 5 Rekomendasinya

Namun, perusahaan pinjol tetap dapat melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPPI).

Jika Anda dilaporkan ke OJK atau LPPI, maka Anda akan masuk dalam daftar hitam, sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang Waktu DC pinjol tagih utang ke nasabah.

1. Selama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol akan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.

2. Selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol dapat melakukan penagihan melalui kunjungan langsung ke rumah nasabah. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh disertai dengan ancaman atau kekerasan.

BACA JUGA:Jangan Tergiur Pinjol Ilegal, Ini 8 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Cocok Untuk Belanja Mudik Lebaran

3. Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan pinjol dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman pinjol, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan pinjol untuk mencari solusi terbaik. Anda juga dapat mengajukan keringanan pembayaran atau restrukturisasi utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: