Terdakwa 'Program Samisake' Terbukti Bersalah, ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Kepada 4 Terdakwa
--
Terhadap putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum tiga Terdakwa, Ranggi Setiyadi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun pada prinsipnya putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu.
Selain itu, Ranggi juga meminta agar penyidik Kejari Bengkulu untuk ikut menyeret pihak lainnya yang terlibat sesuai dengan Fakta Persidangan.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Cicil Pengembalian Kerugian Negara Rp 55 Juta
Seperti diketahui, dalam perkara jilid II, Penyidik Kejari Bengkulu sudah menetapkan tersangka baru berinisial AY selaku Ketua BKM Maju Bersama namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: