Iklan dempo dalam berita

Terdakwa Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Cicil Pengembalian Kerugian Negara Rp 55 Juta

Terdakwa Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma Cicil Pengembalian Kerugian Negara Rp 55 Juta

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Salah seroang terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi bantuan tak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Deki Irawan, kembali melakukan pengembalian kerugian negara.

 

Kasi Pidana Khusus (PIDSUS), Ahmad Gufroni mengatakan, terkait kasus BBT di BPBD Kabupaten Seluma yang saat ini masih sedang tahap proses sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:Tiga Oknum ASN Kemenhub Terjaring OTT Pungli Uji KIR Oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

Untuk kesekian kalinya, upaya itikad baik dari salah satu terdakwa Deki yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 55 juta ke Kejari Seluma.

 

Uang Rp 55 juta tersebut kemudian disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma,  melalui rekening Penitipan di Bank Syariah Cabang Tais.

 BACA JUGA:Pria ini Habiskan Uang Majikan Dengan Bermain Judi Slot, Membuat Skenario Seolah-olah Rumah Dibobol Pencuri

Gufron menambahkan, masih ada sekitar Rp245 juta lebih yang belum dilakukan pengembalian atas kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BTT BPBD Seluma tahun 2022 lalu, dari total kerugian negara yang dilakukan terdakwa DI mencapai Rp900 jutaan.

 

Sementara itu, dalam perkara ini sebelumnya ada 12 orang terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Sebagian besar terdakwa tersebut merupakan pimpinan perusahaan kontraktor yang mengerjakan sejumlah paket proyek BTT BPBD tahun anggaran 2022 lalu dan 2 orang pejabat ASN.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: