Iklan RBTV Dalam Berita

Termasuk Harta yang Dikenakan Zakat Jika Telah Mencapai Nisab dan Haulnya, Perhiasanmu Wajib Dizakati?

Termasuk Harta yang Dikenakan Zakat Jika Telah Mencapai Nisab dan Haulnya, Perhiasanmu Wajib Dizakati?

Termasuk Harta yang Dikenakan Zakat Jika Telah Mencapai Nisab dan Haulnya, Perhiasanmu Wajib Dizakati?--

Harta tersebut harus dimiliki selama satu tahun hijriyah atau mencapai masa haul.

3. Mencapai Nisab

Harta tersebut harus mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dipenuhi agar wajib dizakati.

BACA JUGA:Siapa Orang yang Keluar dari Neraka Pertama Kali lalu Masuk Surga? Rahasia Kasih Allah SWT

Nisab emas yang ditetapkan adalah sebesar 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. Artinya, jika jumlah emas yang dimiliki melebihi nisab (85 gram), maka wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total emas yang dimiliki.

BACA JUGA:Luar Biasa! Ternyata Ini Keutamaan Sedekah Subuh, serta Simak Juga Cara Mengamalkannya

Dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi 'Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I'tiqad Ad-Din) karya Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi, diungkapkan bahwa perhiasan emas yang tidak wajib dizakati merupakan hal yang juga dibahas dalam al-Mu'tamad, sebagaimana yang dikutip oleh Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. 

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini

Penjelasan ini menyiratkan bahwa terdapat jenis-jenis perhiasan emas yang tidak diwajibkan untuk dizakati, seperti perhiasan emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki, dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

BACA JUGA:Para Muslimah Sudah Tahu Belum, Apa Saja 8 Perkara yang Diharamkan Bagi Wanita Muslim Ketika Haid dan Nifas

Selanjutnya, dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa' karya Syaikh Ahmad Jad, dijelaskan bahwa perhiasan emas yang dipakai sebagai aksesoris atau perhiasan pribadi tidak diwajibkan untuk dizakati, asalkan penggunaannya tidak berlebihan.

Dengan demikian, penggunaan perhiasan emas yang umum dipakai oleh wanita, misalnya, tidak diwajibkan untuk dizakati.

BACA JUGA:Penasaran Seperti Apa 6 Ciri-ciri Rumah yang Sering Dikunjungi Malaikat

Pandangan mengenai batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari kewajiban mengeluarkan zakat, disampaikan oleh ulama besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemuka, yaitu Syaikh Abu Zahrah.

Menurut beliau, seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat atas perhiasan emasnya jika nilai perhiasan tersebut tidak melebihi 20 mitsqal emas, yang setara dengan 85 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: