Termasuk Harta yang Dikenakan Zakat Jika Telah Mencapai Nisab dan Haulnya, Perhiasanmu Wajib Dizakati?
Termasuk Harta yang Dikenakan Zakat Jika Telah Mencapai Nisab dan Haulnya, Perhiasanmu Wajib Dizakati?--
Namun, terdapat juga pendapat lain yang menyatakan bahwa perhiasan emas seharusnya dizakati. Pendukung pandangan ini merujuk pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib RA, yang mendengar cerita dari ayahnya.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bertemu dengan dua orang wanita yang memakai beberapa gelang emas.
BACA JUGA:Bolehkah Baca Yasin saat Haid? Begini Penjelasannya agar Tidak Salah
Beliau kemudian bertanya kepada mereka apakah mereka senang jika pada hari kiamat nanti, Allah memakaikan gelang-gelang tersebut dari api kepada mereka.
Kedua wanita tersebut menjawab dengan tegas bahwa mereka tidak senang. Rasulullah SAW kemudian menyampaikan bahwa mereka harus menunaikan hak zakat atas perhiasan emas yang mereka miliki.
BACA JUGA:Muslimah Harus Tahu! Ini Amalam Malam Jumat untuk Wanita Haid agar Mendapatkan Pahala
Penjelasan lebih lanjut tentang hadis ini ditemukan dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji karya Syamsul Rijal Hamid. Hadis tersebut menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya. Ulama yang memegang pandangan ini termasuk Imam Malik dan Ibn Hazm.
BACA JUGA:Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya
Imam Malik juga menjelaskan bahwa perhiasan emas yang tidak wajib dizakati adalah yang memiliki bentuk pedang, mushaf, dan sejenisnya. Dalam hal ini, pandangan Imam Malik sejalan dengan pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.
BACA JUGA:Safari Dakwah, Ustadz Kondang Riza Muhammad Isi Ceramah di Masjid Al Muhajirin Bentiring
Dengan demikian, terdapat variasi pandangan di kalangan ulama tentang kewajiban zakat atas perhiasan emas, dan penentuan ini sering kali didasarkan pada interpretasi hadis dan prinsip-prinsip fikih yang berbeda.
BACA JUGA:Safari Dakwah, Ustadz Kondang Riza Muhammad Isi Ceramah di Masjid Al Muhajirin Bentiring
Dengan demikian, walaupun terdapat variasi pandangan di kalangan ulama tentang kewajiban zakat atas perhiasan emas, pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil agama serta prinsip-prinsip fikih menjadi penting untuk menetapkan sikap.
Sebagai umat Islam, kita diingatkan akan pentingnya memahami dan melaksanakan kewajiban zakat sebagai salah satu bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT serta kepedulian terhadap sesama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: