Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - debt-collector tarik paksa kendaraan di jalan bisa dipidana, nasabah leasing wajib tahu.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

BACA JUGA:Diteror Debt Collector? Begini Cara Jitu Hilangkan Jejak dari DC Pinjol Ilegal

Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

BACA JUGA:Cara Elegan Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Ada 6 Langkah Agar Teror Hilang

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Tindakan mata elang yang melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur dapat dikenakan hukuman pidana. Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tindakan mata elang atau debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dilaporkan ke polisi, karena masuk kategori tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

BACA JUGA:Galbay Wajib Tahu, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Tanpa DC Lapangan serta Daftar 10 Aplikasinya

Sebab, mata elang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa.

pihak lessor atau kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector memiliki peran besar dalam menegakan etika penagihan. 

Misalnya, pelarangan mengeluarkan kata kasar atau memaki, larangan menggunakan ancaman maupun kekerasan dan mempermalukan. Kemudian tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang meskipun keluarga debitur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: