Iklan dempo dalam berita

Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan

Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan

Foto IST_--

Semakin besar pinjaman, pihak bank akan melihat profil risiko seorang PNS yang mengajukan pinjaman. Beberapa pertimbangannya seperti kemungkinan penghasilan per bulan mampu membayar cicilan.

Untuk pinjaman hingga Rp 500 juta, syaratnya dengan tenor 60 bulan atau 5 tahun, gaji PNS harus sekitar Rp 25 juta per bulan. 

Dengan pinjaman Rp 500 juta, jika tenor selama 60 bulan, perkiraan cicilan per bulannya sekitar Rp 9,6 juta.

BACA JUGA:Nasabah Dimanjakan Pinjam KUR BRI, Bulan Ini Disiapkan Dana Rp 12 Triliun

4. Pinjaman Rp1 Miliar 

Bank Mandiri lewat produk KSM bisa memberikan pinjaman kepada PNS hingga Rp1 miliar. Jangka waktunya sampai 15 tahun atau lebih, tergantung negosiasi. Tentu saja dengan jumlah gaji yang sangat tingggi sehingga dinilai mampu membayaran cicilan per bulannya. Pada intinya, semakin tinggi penghasilan atau gaji PNS maka semakin tinggi jumlah pinjaman yang bisa diambil dari bank.

Lalu apa saja syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan menggadaikan SK? Setiap bank tentu saja memberikan syarat yang berbeda-beda. Namun umumnya, beberapa syarat yang diminta pihak bank diantaranya:

1. Mengisi Form Aplikasi Kredit Konsumtif

2. Photocopy KTP, KK, Slip Gaji Terakhir

3. Photocopy SK Capeg, PNS, SK Terakhir, Karpeg, Taspen/Surat Keterangan dari kepala instansi/kantor

BACA JUGA:Kehabisan BBM di Jalan, Pertamina Siap Antarkan BBM, Jadwalnya Ini

Dengan jumlah pinjaman yang bisa diajukan dengan perkiraan cicilan setiap bulan, apakah PNS mampu membayar angsurannya? Jika hanya mengandalkan gaji, sulit bagi PNS membayar cicilan untuk pinjaman ratusan juta rupiah. Namun PNS tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan dari negara.

Untuk diketahui, saat ini gaji pokok terendah PNS yakni Rp. 1.560.800 untuk PNS Golongan IA. Sedangkan tertinggi Rp 5.901.200 untuk golongan IVE. Berikut daftar gaji PNS seluruh Indonesia:

BACA JUGA:Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Gaji PNS Golongan I:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: