Iklan dempo dalam berita

Vonis Lebih Ringan dari Jaksa Penuntut Umum, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Langsung Lakukan Ini

Vonis Lebih Ringan dari Jaksa Penuntut Umum, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Langsung Lakukan Ini

Vonis Lebih Ringan Dari Jaksa Penuntut Umum, 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Langsung Lakukan In--

SELUMA, RBTV CAMKOHA.COM - Empat terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting Kabupaten Seluma kembali jalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim.

Keempat terdakwa yaitu Budi Efendi ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Endang Miharjo mantan Kades Padang Genting masa jabatan 2013 sampai 2019, Herian Muliadi selaku Sekretaris Desa dan Yen Efendi selaku Bendahara.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan Majelis Hakim, empat terdakwa masing-masing divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Tidak hanya itu ke empat terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Bunga 0,5 Persen/Bulan, Pinjam KUR BTN Rp 500 Juta Proses Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Berdasarkan pembuktian dari Penuntut Umum Kejari Seluma, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti telah melakukan korupsi hingga akhirnya timbul kerugian negara sebesar Rp 107 juta yang dihitung oleh Tim Audit Kejati Bengkulu.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa menyatakan langsung menerima putusan.

BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya

Namun tidak dengan Jaksa penuntut umum, Erick Adialsyah Putra selaku tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menyatakan kepada Majelis Hakim menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Hal tersebut bukan tidak beralasan, karena  hukuman terhadap empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Nasabah Dimanjakan Pinjam KUR BRI, Bulan Ini Disiapkan Dana Rp 12 Triliun

“Kita pikir-pikir dahulu dan melaporkan terlebih dahulu hasil persidangan ke Kajari Seluma. Selain itu, dalam perkara ini para terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan dan belanja fiktif,” tegas Erick.

BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya

Agus faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: