Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Itu Pinjaman PNM Mekaar, Syarat, Manfaat serta Tabel Angsuran Pinjaman Mekaar

Apa Itu Pinjaman PNM Mekaar, Syarat, Manfaat serta Tabel Angsuran Pinjaman Mekaar

Syarat dan cara mengajukan pinjaman PNM Mekaar--

Program Mekaar adalah layanan pinjaman modal yang ditujukan khusus bagi perempuan prasejahtera yang ingin membuka atau mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini, yang dimulai pada tahun 2015, turut dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok untuk meningkatkan kesempatan keberhasilan usaha.

Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) merupakan program pembinaan khusus yang diselenggarakan oleh PT PNM untuk ibu-ibu prasejahtera produktif non-bankable yang memiliki keinginan untuk memulai usaha atau mengembangkan usaha yang sudah ada. 

Program ini memberikan kemudahan bagi mereka dalam memperoleh akses pendanaan daripada mengajukan pinjaman ke Bank. Pada Triwulan II 2022, jumlah Cabang Mekaar telah mencapai 3.499 cabang dengan 12.044.545 nasabah aktif.

BACA JUGA:Butuh Modal untuk Buka Usaha? Ada PNM Mekaar, Penuhi Syarat Berikut

Adapun nilai Outstanding (baki debet) pinjaman Mekaar mencapai Rp30,6 Triliun, sementara jumlah penyaluran pinjaman Mekaar mencapai Rp27,86 Triliun. 

Dengan jumlah cabang yang besar dan nasabah yang aktif, program Mekaar menjadi salah satu upaya nyata PT PNM dalam mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga prasejahtera serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

PNM Mekaar menawarkan beragam pilihan limit kredit yang sesuai dengan kebutuhan Anda:

- Limit kredit minimal: Rp 2.000.000 untuk pemula

- Tenor: Hingga 50 minggu

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Minimal Usia Berapa? Ini Ketentuannya serta Angsuran untuk Pinjaman Rp 25 Juta

Selain itu, untuk kebutuhan yang lebih besar, Anda juga dapat memperoleh:

- Limit maksimal pinjaman: Antara Rp 15-25 juta rupiah

Berikut adalah detail simulasi cicilan pinjaman PNM Mekaar sesuai dengan plafon dan tenor yang berlaku:

1. Pinjaman: Rp 5.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: