Iklan RBTV Dalam Berita

Wow, Tunggakan Pajak Mobnas KPDT Kepahiang Capai Rp 227 Juta

Wow, Tunggakan Pajak Mobnas KPDT Kepahiang Capai Rp 227 Juta

Wow, Tunggakan Pajak Mobnas KPDT Kepahiang Capai Rp 227 Juta--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – Kerap menjadi temuan, tunggakan pajak kendaraan dinas hibah Kementerian Desa Tertinggal menjadi perhatian khusus pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan

Bagaimana tidak, dari total 34 mobnas KPDT di kabupaten Kepahiang, tunggakan pajak mencapai Rp 277 juta, dan sampai saat ini hanya 5 diantaranya saja yang lunas pajak berikut tunggakan.

BACA JUGA:Kehabisan BBM di Jalan, Pertamina Siap Antarkan BBM, Jadwalnya Ini

Jika melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan terhadap penyelesaian pajak mobil dinas hibah dari Kementerian KPDT, pemkab Kepahiang mengancam akan menarik semua mobil dinas dari pemegang.

BACA JUGA:Murid SD-SMP di Kota Bengkulu Libur Hari Pertama Puasa, Tetapi Tidak untuk Kepsek dan Guru

Tindakan tegas harus dilakukan, karena masalah pajak kendaraan dinas selalu menjadi atensi dari BPK RI setiap tahunnya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan

Meskipun dipegang oleh penerima hibah, namun mobnas tersebut  tercatat sebagai aset Dinas Kominfo, sehingga beban pajak tersebut bagian dari hutang pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Mau Mudik, Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Sekretaris kabupaten Kepahiang, Hartono mengatakan pajak mobil tersebut dibebankan kepada pemegang pajak meskipun aset tercatat sebagai milik Dinas Kominfo.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Pemkab juga telah melayangkan surat kepada pemegang kendaraan untuk melunasi pajak, dan jika diizinkan oleh BPK RI maka dipastikan pemkab menarik paksa kendaraan KPDT tersebut.

BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: