Wow, Tunggakan Pajak Mobnas KPDT Kepahiang Capai Rp 227 Juta
Wow, Tunggakan Pajak Mobnas KPDT Kepahiang Capai Rp 227 Juta--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – Kerap menjadi temuan, tunggakan pajak kendaraan dinas hibah Kementerian Desa Tertinggal menjadi perhatian khusus pemkab Kepahiang.
Bagaimana tidak, dari total 34 mobnas KPDT di kabupaten Kepahiang, tunggakan pajak mencapai Rp 277 juta, dan sampai saat ini hanya 5 diantaranya saja yang lunas pajak berikut tunggakan.
BACA JUGA:Kehabisan BBM di Jalan, Pertamina Siap Antarkan BBM, Jadwalnya Ini
Jika melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan terhadap penyelesaian pajak mobil dinas hibah dari Kementerian KPDT, pemkab Kepahiang mengancam akan menarik semua mobil dinas dari pemegang.
BACA JUGA:Murid SD-SMP di Kota Bengkulu Libur Hari Pertama Puasa, Tetapi Tidak untuk Kepsek dan Guru
Tindakan tegas harus dilakukan, karena masalah pajak kendaraan dinas selalu menjadi atensi dari BPK RI setiap tahunnya.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan
Meskipun dipegang oleh penerima hibah, namun mobnas tersebut tercatat sebagai aset Dinas Kominfo, sehingga beban pajak tersebut bagian dari hutang pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Mau Mudik, Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023
Sekretaris kabupaten Kepahiang, Hartono mengatakan pajak mobil tersebut dibebankan kepada pemegang pajak meskipun aset tercatat sebagai milik Dinas Kominfo.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Pemkab juga telah melayangkan surat kepada pemegang kendaraan untuk melunasi pajak, dan jika diizinkan oleh BPK RI maka dipastikan pemkab menarik paksa kendaraan KPDT tersebut.
BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: