Iklan RBTV Dalam Berita

Penting Untuk Seluruh Honorer!! Ada Pengumuman dari KemenPAN-RB, Honorer Wajib Tahu

Penting Untuk Seluruh Honorer!! Ada Pengumuman dari KemenPAN-RB, Honorer Wajib Tahu

Gubernur Rohidin Mersyah bersama para honorer beberapa waktu lalu--

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas

Untuk syarat pendataan tenaga non ASN meliputi: 

Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

 

Tim Liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: