Iklan dempo dalam berita

Syarat Pelaku Usaha Ultra Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Rp 8 Juta, Proses Cair Cepat

Syarat Pelaku Usaha Ultra Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Rp 8 Juta, Proses Cair Cepat

Syarat Pelaku Usaha Ultra Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Rp 8 Juta, Proses Cair Cepat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat pelaku usaha Ultra Mikro bisa ajukan pinjaman Rp 8 juta, proses cair cepat. Hal ini penting diketahui sebelum memutuskan pinjam uang.

Pelaku usaha bisa memiliki makna orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 

BACA JUGA:Bukan ke Bank, Begini Cara Mendapatkan Pinjaman Ultra Mikro BRI Sampai Rp 10 Juta di Agen BRILink

Di Indonesia UMKM adalah kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil.

Hadirnya pembiayaan dari Holding Ultra Mikro (UMi) antara BRI sebagai induk, bersama Pegadaian dan PNM terbukti membantu banyak masyarakat.

Seperti diketahui, produk-produk pembiayaan UMi BRI adalah layanan perbankan formal bagi pelaku usaha ultra mikro. 

BACA JUGA:Ini Syarat Gadai SK PPPK di BRI dengan Tenor Pinjaman hingga 15 Tahun

Pengajuan kredit ini, nasabah bisa datang ke kantor BRI atau mengajukan secara online lewat BRISPOT Micro dan SenyuM Mobile atau lewat Agen BRILink.

Melansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Indonesia, presiden Joko Widodo mengatakan program UMi ini sudah nasabahnya sudah di angka 8,2 juta.

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

BACA JUGA:Sama-sama Bisa Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Ini 5 Perbedaan PNM Mekaar dan ULaMM BRI

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyebutkan bahwa layanan UMi di Agen BRILink meliputi pembukaan rekening Simpedes UMi, Tabungan Emas, dan pengajuan pinjaman UMi.

Dengan begitu, nasabah ultra mikro yang membutuhkan pinjaman dana juga bisa dengan mudah memperoleh pinjaman UMi melalui Agen BRILink. 

Nantinya, dana pinjaman ini bisa digunakan nasabah ultra mikro untuk menopang usahanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: