Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat Gadai SK PPPK di BRI dengan Tenor Pinjaman hingga 15 Tahun

Ini Syarat Gadai SK PPPK di BRI dengan Tenor Pinjaman hingga 15 Tahun

Cara dan syarat mengajukan pinjaman gadai SK PPPK di BRI--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat gadai SK PPPK di BRI dengan tenor pinjaman hingga 15 tahun.

SK PPPK adalah dokumen yang diberikan kepada individu yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi PPPK dan telah melakukan pemberkasan. PPPK baru bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK.

Tak hanya berguna sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, SK ASN khususnya milik PNS sering juga digadaikan di bank sebagai jaminan pinjaman. 

BACA JUGA:Jangan Beli Makanan dan Minuman Manis Sembarangan, Bahaya! Ini Efek Samping Pemanis Buatan Bagi Kesehatan

Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. Meskipun bukan merupakan pegawai tetap pemerintah, namun SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank.

Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah bank yang menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK.

Artinya, SK PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan sama-sama bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. Salah satu bank yang menawarkan produk kredit deangan syarat SK PPPK adalah BRI. 

BRI menawarkan produk pinjaman KTA dengan jaminan SK pengangkatan ASN yang terakhir. Produk pinjaman BRI yang dimaksud bernama Briguna Karya.

BACA JUGA:Apa Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat Hilal? Berikut Ulasannya agar Tidak Gagal Paham

Produk ini memungkinkan pegawai meminjam KTA tanpa batasan jumlah, namun disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. 

Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari pembelian barang bergerak, perbaikan rumah, biaya kuliah, pernikahan, pengobatan, dan sebagainya. Sementara itu tenor pembiayaan hingga 15 tahun atau sampai masa persiapan pensiun (MPP).

Berikut adalah syarat umum untuk menggadaikan SK PPPK di BRI:

1. SK Pengangkatan PPPK atau PNS: Dokumen SK PPPK harus ada.

2. Pas foto nasabah: Foto identitas diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: