Mudik Lebaran 2024: 5 Standar Safety Riding saat Berkendara yang Wajib Dipatuhi Setiap Pengendara
5 Standar Safety Riding saat Berkendara yang Wajib Dipatuhi Setiap Pengendara --
BACA JUGA:Perlu Dicatat dan Dipatuhi! Ini 5 Aturan Mengendarai Sepeda Motor saat Mudik
Selain itu, hindari memberikan izin pada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan Anda. Karena hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas, pengendara yang diperbolehkan adalah yang sudah berusia diatas 16 tahun sekaligus harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Catat! Tips Aman dan Nyaman serta Perlengkapan Mudik Naik Motor yang Wajib Disiapkan
3. Prioritaskan Pejalan Kaki
Sebagai pengendara motor yang baik, Anda harus mentaati peraturan lalu lintas. Termasuk ketika melewati zebra cross, fly over, zebra cross, dan sejenisnya untuk kurangi kecepatan saat berkendara dan biarkan pejalan kaki lewat terlebih dahulu. Dengan demikian, Anda sudah menerapkan salah satu prinsip safety riding bagi pengendara motor.
BACA JUGA:7 Cara Aman Bawa Anak atau Bayi Mudik Lebaran Naik Motor, Dijamin Anteng dan Nggak Rewel
4. Taati Peraturan Lalu Lintas
Patuhi peraturan lalu lintas yang biasa kita temui di jalan. Anda juga harus memperhatikan kecepatan Anda dalam berkendara dan Anda juga harus lebih berhati-hati ketika berkendara.
Pastikan Anda tidak ugal-ugalan selama di jalan. Perhatikan penggunaan lampu sein untuk motor Anda karena dengan melihat lampu sein, Anda bisa mengetahui kemana kendaraan di depan Anda sebaliknya Anda juga memberikan informasi kepada pengendara lain.
Selain itu, untuk menyalip kendaraan lain, Anda juga harus memperhatikan kondisi jalanan di depan maupun di belakang. Jangan sampai menyalip tanpa melihat kondisi kanan dan kiri Anda.
BACA JUGA:Jenis Oli Motor yang Cocok untuk Mudik Lebaran, Ini 10 Rekomendasi Terbaik, Lihat Tingkat Kekentalan
5. Pastikan Kendaraan Anda Memenuhi Standar
Beberapa pengendara sepeda motor ada yang senng sekali melakukan modifikasi. Hanya saja memodifikasi motor dengan tidak berlebihan, karena hal tersebut bisa menyebabkan terkena tilang karena dianggap melanggar standar safety riding.
Beberapa modifikasi yang dilarang seperti merubah dimensi, warna, kerangka, hingga kapasitas mesin motor.
Selanjutnya modifikasi komponen seperti lampu, knalpot, hingga suara klakson juga dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: