Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ternyata, Bayar Zakat Fitrah Bisa via Online
Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah--ist
5. Setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya
Idul Fitri Zakat fitrah yang dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah terbenamnya matahari adalah dilarang dan hukumnya adalah haram.
Dari beberapa ketentuan waktu membayar zakat fitrah di atas beserta hukumnya dapat disimpulkan bahwa waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Ied dilaksanakan.
Jika zakat fitrah tersebut dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri setelah dilaksanakannya shalat Ied maka zakat fitrah tersebut berubah menjadi shadaqah biasa. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
Sementara itu, jika kamu ingin memberikan zakat fitrah namun terhalang waktu dan tempat, kamu bisa membrikan zakat fitrah tersebut secara online. Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta?ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
BACA JUGA:Begini Seharusnya Doa dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah
Metode zakat online ini perlu diperhatikan secara detail agar dana zakat dapat sampai kepada penerima zakat. Jika kamu ingin menunaikan zakat, silahkan tunaikan zakat melalui lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya dan pastikan keamanan dan kepercayaan lembaga zakat tersebut sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah secara online.
Sementara itu, berikut ini merupakan golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah, ialah:
1. Fakir
Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Golongan kedua orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: