Begini Hukum tidak Membayar Zakat Fitrah jika Dilihat dari Beberapa Kondisi
Begini Hukum tidak Membayar Zakat Fitrah jika Dilihat dari Beberapa Kondisi--
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang fakir bisa saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.
BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI
2. Orang Miskin
Orang miskin termasuk golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki penghidupan yang cukup dan dalam keadaan kekurangan.
Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang miskin ialah orang yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah, tetapi masih kekurangan.
BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang bertugas sebagai panitia zakat fitrah. Orang-orang yang mengurusi segala proses terselenggaranya zakat fitrah termasuk sebagai orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang memiliki kemungkinan masuk Islam atau baru masuk Islam. Ia termasuk salah satu dari 8 orang yang berhak menerima zakat karena imannya dianggap masih lemah.
BACA JUGA:Siapa Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah? Simak Ini Ketentuan Menunaikannya
5. Budak
Budak juga termasuk pihak yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Namun, pada zaman ini, secara aturan, tidak ada lagi istilah budak yang dilegalkan.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah-nya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: