PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun
![PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun](https://rbtv.disway.id/upload/af63956fd9df4021a624fcaad38862f6.jpeg)
Syarat pembuatan SIM tidak lagi usia 17 tahun--
SIM C, C I, dan C II sebesar Rp100 ribu.
SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu.
SIM Internasional sebesar Rp250 ribu.
BACA JUGA:Daftar Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMA, Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan
Semoga informasi ini bermanfaat, dan yang terpenting anda selalu mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: