Iklan RBTV Dalam Berita

PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun

PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun

Syarat pembuatan SIM tidak lagi usia 17 tahun--

 

BACA JUGA:Sejoli Digerebek Sempat Dikira Pencuri, Begini Ancaman Hukuman jika Digerebek sedang Begituan

Sanksi Tidak Punya SIM

Masih tentang beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM, jika bisa mengendarai kendaraan bermotor tetapi belum memiliki SIM, maka berlaku sanksi berikut:

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

 

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1

Cara Membuat SIM Online

Untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan saat berkendara, pastikan segera membuat SIM ke kantor polisi terdekat.

 

Alternatif lain bisa juga membuat SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Persisi). Berikut cara daftar untuk membuat SIM, dilansir dari laman Korlantas Polri: 

BACA JUGA:Harga BBM Bulan April Turun, Semoga saja Karena Harga Minyak Dunia Anjlok

1. Unduh aplikasi SINAR di ponsel

2. Buka aplikasi SINAR untuk registrasi

3. Masukkan nomor hp yang aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: