Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Anjuran Gaya Hubungan Suami istri yang Baik dan Benar Menurut Islam

Ini Anjuran Gaya Hubungan Suami istri yang Baik dan Benar Menurut Islam

Gaya Hubungan Suami Sitri yang Baik dan Benar Menurut Islam--

"Maka tutupilah hubungan suami istri meskipun hanya dengan sehelai benang"(al hadits)

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qadar? Begini Penjelasannya

11. Tidak boleh dilakukan ketika istri sedang haid

Salah satu adab hubungan suami istri islam ialah tidak boleh dilakukan ketika sedang haid atau masa nifas, hal ini disebut dalam firman Allah:

ﻭَﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ۖ ﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺃَﺫًﻯ ﻓَﺎﻋْﺘَﺰِﻟُﻮﺍ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ۖ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﻫُﻦَّ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻳَﻄْﻬُﺮْﻥَ ۖ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺗَﻄَﻬَّﺮْﻥَ ﻓَﺄْﺗُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺃَﻣَﺮَﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ۚ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟﺘَّﻮَّﺍﺑِﻴﻦَ ﻭَﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺘَﻄَﻬِّﺮِﻳﻦَ 

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah dekati mereka sebelum mereka suci” (QS Al Baqarah: 222).

Darah haid dan nifas adalah darah kotor dan masih terdapat luka di dalam rahim wanita, beresiko menimbulkan infeksi atau penyakit baik pada sang suami maupun istri. Dari itu suami harus tahu batasan saat istri haid.

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan Dibuka, Ini Link dan Syarat Daftar

12. Tidak melalui dubur

Hubungan suami istri juga tidak boleh dilakukan lewat dubur, dubur adalah area kotor yakni tempat untuk membuang kotoran, sangat berisiko menyakiti dan menimbulkan penyakit baik bagi suami ataupun istri.

"Barang siapa menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad". (HR Tirmidzi).

Bahkan jika hal yang demikian dilakukan itu berarti termasuk dalam orang yang kufur nikmat dan tidak beradab.

BACA JUGA:Malam Penuh Keberkahan, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qodar?

13. Tidak ada batasan

Dalam sebuah kitab menjelaskan tentang adab berhubungan suami istri.

“Hubungan badan wajib dilakukan oleh suami yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur”. (Kitab: Al Mughni).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: