Iklan dempo dalam berita

Menelusuri Sejumlah Benda Harta Karun di Lombok Rampasan Belanda yang Dikembalikan ke Indonesia

Menelusuri Sejumlah Benda Harta Karun di Lombok Rampasan Belanda yang Dikembalikan ke Indonesia

Menelusuri Sejumlah Benda Harta Karun di Lombok Rampasan Belanda yang Dikembalikan ke Indonesia --

BACA JUGA:Jejak Heboh Penemuan Harta Karun Emas Bergambar Ir Soekarno di Sungai Komering Sumsel

Dalam dokumen 'Saran dari Komite Koleksi Kolonial' yang diterbitkan pada 12 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Komite, Lilian Goncalves-Ho Kang You, disebutkan bahwa Keraton Cakranegara dan medan perang menjadi saksi dari penjarahan yang dilakukan oleh Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) pada masa Ekspedisi Lombok tahun 1894. 

BACA JUGA:Penemuan Harta Karun Emas Berusia dari 1.300 Tahun dalam Makam di Panama oleh Para Arkeolog

Dalam aksinya tersebut, KNIL berhasil menyita 230 kilogram emas, 7.000 kilogram perak, serta sejumlah perhiasan dan batu mulia lainnya.

Di Belanda, penjarahan ini diidentifikasi sebagai 'harta karun Lombok'. Setelah barang-barang tersebut dikirim ke Belanda, lebih dari 500 benda jarahan disimpan di Rijksmuseum Amsterdam sebelum akhirnya dipindahkan ke Museum Volkenkunde, yang sekarang menjadi bagian dari Nationaal Museum van Wereldculturen (NMVW).

Meskipun sebagian benda (235 objek) dikembalikan ke Indonesia pada tahun 1977, sebagian lainnya (27 objek) hilang.

BACA JUGA:Misteri Harta Karun Emas Batangan Soekarno, Benarkah Adanya? Begini Tanggapan Sejarawan Indonesia Ong Hok Ham

Asal usul 'Harta Karun Lombok' ini menjadi sorotan karena merupakan hasil dari penjarahan dan perampasan perang pada masa kolonial.

Pemerintah Belanda menggunakan terminologi yang menggambarkan tindakan tersebut sebagai 'perampokan', 'paksaan', dan 'rampasan perang', yang menandakan pengakuan atas karakteristik kontroversial dari kejadian tersebut. 

BACA JUGA:9 Misteri Peta Harta Karun di Indonesia yang Belum Terpecahkan dan Ditemukan Hingga Sekarang

Maka dari itu, proses pengembalian benda-benda bersejarah ini menjadi sebuah momen bersejarah, di mana pemerintah Belanda, berdasarkan saran dari Komite Koleksi Kolonial, mengambil langkah konkret dalam mengembalikan barang-barang yang seharusnya tidak pernah berada di Belanda. 

BACA JUGA:Penasaran dengan Cara Mengambil Harta Karun Gaib? Ternyata Ini 4 Cara yang Biasa Dilakukan Pemburu Harta Gaib

Berdasarkan dokumen Komite Koleksi Kolonial yang dipimpin oleh Goncalves Ho Kang You, Indonesia mengajukan permohonan kepada Menteri Sekretaris Negara Bidang Kebudayaan dan Media Belanda pada 1 Juli 2022 untuk mengembalikan 'harta karun Lombok' yang belum pernah dikembalikan sebelumnya.

Setelah menerima permohonan tersebut, Komite Koleksi Kolonial merekomendasikan agar Pemerintah Belanda menerima permintaan Indonesia.

BACA JUGA:Jejak Misteri Gunung Salak, Mengenai Harta Karun Belanda, Benarkah Ada?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: