Jangan Salah Lagi! Ini Hewan yang Haram Dimakan Menurut Islam serta Hadisnya
Hewan-hewan yang haram dimakan menurut Islam--
11. Cicak/tokek
Keharaman hewan-hewan tersebut (no. 5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.
Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim) Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” (HR. Muslim)
BACA JUGA:Harta Karun Sumbawa Barat, Cadangannya Emasnya Menggiurkan, Berikut Titik Lokasinya
Begitu pula tentang cicak/tokek (الْوَزَغ), cicak/tokek termasuk “fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untukmembunuhnya.
عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »
Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam”(HR.Bukhori).
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak.
مَنْقَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” (HR.Muslim)
BACA JUGA:Manakah yang Lebih Penting, Puasa Sunnah atau Melayani Permintaan Suami Berhubungan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: