Iklan dempo dalam berita

Dua Hal yang Haram Dilakukan Suami Kepada Istri ketika Berjimak, Apa saja?

Dua Hal yang Haram Dilakukan Suami Kepada Istri ketika Berjimak, Apa saja?

Hal yang haram dilakukan suami kepada istri ketika berjimak--

Seorang pria yang apabila ia berniat menceraikan istrinya lalu meminta atau mengambil kembali mahar yang telah diberikannya kepada sang istri tanpa adanya keridhoan dari istri, maka itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukai perbuatan tersebut.

6. Berjimak dalam keadaan haid atau melalui dubur

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan tentang dilarangnya seorang suami yang menggauli istrinya kala istri sedang haid:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

BACA JUGA:Tempat Bersejarah Kehidupan Ibu Kartini, Sekarang Dijadikan Tempat Wisata

Sementara larangan berjimak lewat dubur adalah berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:

“Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki.’ (selanjutnya Beliau bersabda: ’Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.” (HR. Tarmidzi)

7. Menuduh istri berzina tanpa adanya bukti yang kuat

Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An- Nuur ayat 6-7)

BACA JUGA:Hari Kartini, Ini 25 Kutipan Inspiratif RA Kartini tentang Emansipasi Wanita yang Menggugah Hati

8. Menganiaya serta merendahkan martabat istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: